Di sisi lain, tata kelola belanja negara kembali berpatokan pada kepastian hukum pascaditerbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Uji materiil tersebut mengoreksi pencampuran anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi minimum 20 persen mandatory spending pendidikan UUD 1945.
MK menegaskan bahwa dana pendidikan wajib difokuskan murni untuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi.
Penjelasan pasal dalam UU APBN yang sebelumnya menyertakan program MBG dalam pos operasional pendidikan dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
"MK menegaskan bahwa alokasi 20% anggaran pendidikan dalam UUD 1945 harus difokuskan murni untuk pembiayaan komponen utama penyelenggaraan Pendidikan seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi. Program MBG dinilai tidak termasuk di dalam komponen inti tersebut," jelas Rahma.
Kendati demikian, putusan MK tersebut memberikan masa transisi hingga selambat-lambatnya APBN Tahun Anggaran 2028 untuk memisahkan secara penuh pos anggaran MBG dari pendanaan pendidikan.
Masa tenggang dua tahun ini memberikan ruang keleluasaan bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tetap memanfaatkan alokasi dana yang ada sebelum pemisahan total diberlakukan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.