Menurutnya, swasembada pangan tidak hanya dimaknai sebagai kemampuan memenuhi kebutuhan pangan nasional, tetapi juga harus menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata bagi petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian.
"Presiden Prabowo menugaskan kepada kami agar swasembada pangan segera terwujud. Namun yang lebih penting, swasembada itu harus menghadirkan kesejahteraan bagi petani," tutur Amran.
Menurutnya capaian tersebut bukanlah hasil yang diperoleh secara instan.
Pemerintah melakukan reformasi menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui deregulasi, penyederhanaan pelayanan, penguatan sarana produksi, pembangunan infrastruktur pertanian, hingga perlindungan terhadap harga hasil panen.
Seluruh kebijakan tersebut dirancang untuk menekan biaya produksi sekaligus meningkatkan pendapatan petani.
Salah satu reformasi mendasar dilakukan melalui pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi. Selama bertahun-tahun petani menghadapi persoalan rumitnya birokrasi distribusi pupuk.
Untuk mengatasinya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang menyederhanakan proses penyaluran sehingga pupuk dapat diterima petani lebih cepat, lebih mudah, dan tepat sasaran.
Pemerintah juga menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sekitar 20 persen. Harga pupuk urea diturunkan dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.