Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp42.000, Mentan Kaji Harga Eceran Tertinggi

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |19:37 WIB
Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp42.000, Mentan Kaji Harga Eceran Tertinggi
Pemerintah tengah mengkaji pengaturan harga eceran tertinggi (HET) beras fortifikasi (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

Amran mengatakan Kementan telah melakukan pengujian terhadap sejumlah sampel beras fortifikasi di laboratorium. Dari hasil pengujian tersebut, sekitar 80 persen produk yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhi standar fortifikasi.

Menurut dia, dari tiga laboratorium yang telah menyelesaikan pengujian, sebagian besar sampel dinyatakan bukan merupakan beras fortifikasi atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, produksi beras fortifikasi mengacu pada dua Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, serta seng 3,0-4,5 miligram.

Selain itu, kernel fortifikan harus dicampurkan ke dalam beras sosoh dengan rasio minimal 1 persen.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement