Berikut daftar BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026:
1. PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi, Jawa Barat) — dicabut pada 20 Agustus 2026.
2. PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah) — dicabut pada 25 Juni 2026.
3. PT BPR Sungai Rumbai (Sumatra Barat) — dicabut pada 7 April 2026.
4. PT BPR Pembangunan Nagari (Kabupaten Agam, Sumatra Barat) — dicabut pada 31 Maret 2026.