Sementara itu, indikasi transaksi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mencapai sekitar Rp417 miliar, terdiri atas Rp10,20 miliar pada 2025 dan Rp406,80 miliar pada Semester I 2026.
Ivan menyebut kontribusi PPATK tidak hanya berhenti pada pengungkapan aliran dana kejahatan. Sepanjang 2020 hingga Juni 2026, hasil kerja PPATK turut menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp20,27 triliun.
"Capaian tersebut menunjukkan bagaimana intelijen keuangan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kepentingan negara," paparnya.
Karena itu, PPATK akan terus memperkuat kapasitas intelijen keuangan melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan.
"Tantangan kejahatan keuangan terus berkembang, dan PPATK akan terus bekerja untuk menjaga Indonesia. Penguatan kapasitas PPATK juga semakin mendapat pengakuan di tingkat internasional," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.