Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Blokir Dana Penipuan Rp724,1 Miliar, 607.210 Rekening Pelaku Dibekukan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 01 September 2026 |18:03 WIB
OJK Blokir Dana Penipuan Rp724,1 Miliar, 607.210 Rekening Pelaku Dibekukan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan atau scam. (Foto: Okezone.com/OJK)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan atau scam mencapai sekitar Rp724,1 miliar sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.

Dari dana yang berhasil diblokir tersebut, sebanyak Rp204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban penipuan. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan sekaligus menyelamatkan dana masyarakat yang menjadi korban.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, dalam periode yang sama, IASC telah menerima 637.055 laporan dari masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.

Dari seluruh laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 607.210 rekening di antaranya telah diblokir sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.

"Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan," tulis Satgas PASTI, Selasa (1/9/2026).

Satgas PASTI menegaskan, penanganan penipuan transaksi keuangan menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat di tengah maraknya kejahatan keuangan berbasis digital.

Selain penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI juga menerima puluhan ribu pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026, jumlah pengaduan mencapai 25.875 laporan. Pengaduan tersebut terdiri atas 22.529 laporan terkait pinjaman online ilegal, 3.170 laporan investasi ilegal, serta 176 laporan gadai ilegal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement