Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Blokir Dana Penipuan Rp724,1 Miliar, 607.210 Rekening Pelaku Dibekukan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 01 September 2026 |18:03 WIB
OJK Blokir Dana Penipuan Rp724,1 Miliar, 607.210 Rekening Pelaku Dibekukan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan atau scam. (Foto: Okezone.com/OJK)
A
A
A

Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang banyak digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat. Modus tersebut antara lain ancaman dan intimidasi dengan penyalahgunaan data pribadi, pencairan dana tanpa persetujuan, penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi, investasi ilegal dan tugas berkomisi, hingga jasa pelunasan pinjaman atau pemutihan utang.

Masyarakat juga diminta tidak langsung mengembalikan dana apabila tiba-tiba terdapat pencairan yang tidak pernah diajukan. Satgas PASTI meminta masyarakat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi.

Untuk mempercepat proses penanganan, masyarakat yang menjadi korban penipuan diminta menyimpan bukti, seperti nomor telepon pelaku, isi percakapan, bukti transfer atau mutasi rekening, nama entitas atau aplikasi, akun media sosial, serta tautan atau username yang digunakan pelaku.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian melalui laman IASC. Sementara itu, indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui kanal resmi Satgas PASTI

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement