Dia menambahkan bahwa perlindungan terhadap anak-anak tidak bisa dikompromikan hanya karena kelalaian oknum.
"Kita tidak boleh mempertaruhkan anak kita, walaupun satu orang keracunan, kalau yang gak disiplin, yang lalai, ganti," pungkas Zulhas. Mengenai potensi penanganan secara pidana, langkah penindakan akan disesuaikan dengan derajat kesalahan yang ditemukan.
"(Proses hukum?) Lhiat nanti kesalahannya, kalau sengaja, kalau lalai ya dipecat," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayor Jenderal TNI Trenggono menyampaikan bahwa mayoritas dari 748 santri yang terdampak telah kembali ke pondok usai mendapatkan perawatan medis.
Sebagai bentuk penanganan awal, BGN telah membekukan operasional SPPG Kali Tengah di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, sejak Rabu (2/9/2026) guna kepentingan investigasi dan evaluasi atas dugaan ketidakpatuhan terhadap standard operating procedure (SOP).
Selain penghentian sementara, BGN turut mencopot kepala dapur lokasi tersebut untuk mendalami pemicu pasti insiden keracunan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.