"Transportasi alternatif gratis. Bandara mana yang mau digunakan, InJourney akan menyediakan dengan berkoordinasi bersama Angkasa Pura dan maskapai. Penumpang akan diinformasikan oleh maskapai jika penerbangan akan dilakukan dari bandara alternatif," kata Menhub Dudy.
Menhub kembali menegaskan bahwa hak-hak penumpang yang terdampak penutupan sementara bandara tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maskapai wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang terdampak, termasuk informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, dari delapan bandara terdampak, tercatat 1.558 penerbangan tertunda dengan 170.000 penumpang terdampak. Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, terdapat total 963 penerbangan yang terdampak, terdiri atas 453 kedatangan (arrival) dan 510 keberangkatan (departure), berdasarkan pembaruan monitoring pada Minggu (6/9/2026) pukul 17.06 WIB.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.