Delapan bandara tersebut meliputi Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Budiarto Curug Tangerang, Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan, Bandara Taufik Kiemas di Pesisir Barat, Lampung, serta Bandara Atung Bungsu di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
"Keselamatan menjadi prioritas kita. Kami melihat situasi terakhir berdasarkan informasi yang diberikan BMKG. Jadi, kami belum bisa memastikan kapan akan berakhir karena cuaca terlalu dinamis," ujar Dudy.
Menhub menegaskan hak-hak penumpang yang terdampak penutupan sementara bandara tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maskapai wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang terdampak, termasuk menyampaikan informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.