"Oh kita bukan undang lagi, kita akan sidak langsung," ujarnya.
Dia juga mengecam dugaan rekayasa data laboratorium lingkungan yang dinilai sebagai persoalan serius karena berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan.
"Tulis ya, Jababeka itu perusahaan palsu-palsu. Mereka memalsukan ketentuan perundang-undangan. Makanya saya bilang tadi kan, tidak ada sekarang ini di era Pak Prabowo, tidak ada boleh mereka yang merasa naga ngatur-ngatur ketentuan perundang-undangan. Tidak ada naga!" tegas Bambang.
Selain dugaan manipulasi hasil uji laboratorium, Komisi XII menyoroti sejumlah temuan pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI di kawasan Jababeka.
Temuan tersebut antara lain dugaan keberadaan pipa limbah berukuran besar yang sudah tua dan disebut tidak mendapatkan perawatan berkala.
Kemudian terdapat ketidaksesuaian dokumen lingkungan karena sejumlah aktivitas tenant industri di Kawasan Industri Jababeka Tahap 2 disebut belum tercakup dalam dokumen atau persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Jababeka Infrastruktur selaku pengelola kawasan juga disebut tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah kawasan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kuasa Hukum PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP), Markus Nababan, mengapresiasi sikap Komisi XII DPR RI yang menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menurut Markus, pipa limbah Jababeka disebut melintasi lahan milik kliennya yang memiliki sertifikat resmi. Dia menyebut pipa tersebut juga tidak mendapatkan perawatan dalam waktu lama.
"Kami sangat puas dari sisi pelapor, di mana hak-hak kami yang selama ini dilanggar telah didengarkan dan mendapat perhatian khusus dari Komisi XII DPR RI. Selama ini pipa limbah Jababeka menembus lahan milik kami yang bersertifikat resmi tanpa perawatan (maintenance) sejak lama," kata Markus.
Markus mengatakan pihaknya telah memperjuangkan persoalan tersebut sejak 2020. Namun, laporan hukum yang diajukan MAP ke Polda Metro Jaya disebut sempat terhenti pada tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara khusus.
Dia berharap rekomendasi Komisi XII dapat membuka jalan bagi penanganan dugaan pelanggaran tersebut secara menyeluruh.
"Bahkan tadi pimpinan Komisi XII menyatakan jika memang temuan itu terbukti adanya, maka Komisi XII sendiri yang akan membuat laporan ini ke Bareskrim Polri atau penegak hukum yang lainnya. Ini harapan terbesar kami setelah berjuang sejak 2020 agar mendapatkan hak kami yang seharusnya," pungkas Markus.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.