Peringatan tersebut disampaikan di tengah masifnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Jakarta. DJBC mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta.
Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,05 miliar.
Hendri mengatakan sebagian besar barang diamankan dalam operasi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Marunda pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.
Dalam tiga kali penindakan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, petugas mengamankan 10.067.000 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp7,51 miliar.
Selain itu, KPPBC TMP A Marunda menerima penyerahan perkara dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berupa 45 koli berisi 716.800 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp534 juta.
“Dengan demikian, keseluruhan barang yang kami sampaikan pada hari ini mencapai 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar,” kata Hendri, Rabu (9/9/2026).
Penindakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bea Cukai Jakarta terhadap peredaran hasil tembakau ilegal.