Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Coba-Coba! Jual dan Simpan Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 13 September 2026 |14:31 WIB
Jangan Coba-Coba! Jual dan Simpan Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun
Masyarakat yang menjual, mengedarkan, menyediakan untuk dijual, hingga menyimpan rokok ilegal perlu mewaspadai ancaman pidana. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Hendri meminta masyarakat tidak menganggap enteng aktivitas jual beli maupun penyimpanan rokok ilegal. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat, keterlibatan dalam rantai peredarannya juga dapat membawa konsekuensi pidana.

Bea Cukai Jakarta mengajak masyarakat dan pelaku usaha mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan tidak membeli, menjual, menyimpan, ataupun mengedarkan rokok ilegal.

“Setiap informasi mengenai indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran resmi Bea Cukai,” ujar Hendri.

Menurut Hendri, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja sama antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat. Upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri yang patuh dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement