Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Coba-Coba! Jual dan Simpan Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 13 September 2026 |14:31 WIB
Jangan Coba-Coba! Jual dan Simpan Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun
Masyarakat yang menjual, mengedarkan, menyediakan untuk dijual, hingga menyimpan rokok ilegal perlu mewaspadai ancaman pidana. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Hingga awal September 2026, Bea Cukai Jakarta telah melakukan 413 kegiatan penindakan di bidang cukai. Dari seluruh kegiatan tersebut, jumlah hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 59.767.108 batang.

Jumlah itu meningkat sekitar 31,7% dibandingkan hasil penindakan selama satu tahun penuh pada 2025 yang mencapai 45.376.082 batang.

Adapun nilai barang hasil penindakan sepanjang 2026 mencapai sekitar Rp83,39 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp46,79 miliar.

Hendri menegaskan tingginya jumlah barang yang diamankan sekaligus menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius.

Jakarta Diduga Jadi Titik Transit Rokok Ilegal

Berdasarkan penelitian sementara Bea Cukai, jutaan batang rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur. Jakarta diduga dimanfaatkan sebagai titik transit sebelum barang dikirim ke sejumlah wilayah lain, seperti Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.

Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di titik penjualan. Bea Cukai juga menyasar gudang, sarana pengangkut, perusahaan jasa titipan, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal.

Hendri mengatakan seluruh barang yang diamankan masih dalam proses penelitian lebih lanjut. Penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bea Cukai Minta Masyarakat Tak Terlibat

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement