Selanjutnya, pengguna membuka menu “Portal Saya”, memilih “Perubahan Status”, kemudian mengeklik “Penambahan Status Sebagai WP GloBE”.
Pada tahap pengisian formulir, pengguna memeriksa data identitas perwakilan dan WP badan yang terisi otomatis. Pengguna kemudian melengkapi identitas Entitas Induk Utama (UPE), yang mencakup NPWP/TIN, nama, alamat, negara, dan periode pembukuan, serta memasukkan data Grup Perusahaan Multinasional beserta tahun pengenaan GloBE pertama.
Setelah melengkapi data kontak administratif yang valid, pengguna menyetujui kotak pernyataan dan mengirim pengajuan. Selanjutnya, sistem Coretax menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) beserta Surat Pemberitahuan Penambahan Status GloBE.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.