Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Catat 1.460 WP Badan Terdaftar sebagai WP GloBE, Entitas Induk Berada di Luar Negeri

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 19 September 2026 |19:05 WIB
DJP Catat 1.460 WP Badan Terdaftar sebagai WP GloBE, Entitas Induk Berada di Luar Negeri
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 1.460 wajib pajak (WP) badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional. (Foto; okezone.com/Freepik)
A
A
A

Selanjutnya, pengguna membuka menu “Portal Saya”, memilih “Perubahan Status”, kemudian mengeklik “Penambahan Status Sebagai WP GloBE”.

Pada tahap pengisian formulir, pengguna memeriksa data identitas perwakilan dan WP badan yang terisi otomatis. Pengguna kemudian melengkapi identitas Entitas Induk Utama (UPE), yang mencakup NPWP/TIN, nama, alamat, negara, dan periode pembukuan, serta memasukkan data Grup Perusahaan Multinasional beserta tahun pengenaan GloBE pertama.

Setelah melengkapi data kontak administratif yang valid, pengguna menyetujui kotak pernyataan dan mengirim pengajuan. Selanjutnya, sistem Coretax menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) beserta Surat Pemberitahuan Penambahan Status GloBE.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement