Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Danantara Akan Kuasai 40 Persen Saham BEI

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 21 September 2026 |08:03 WIB
4 Fakta Danantara Akan Kuasai 40 Persen Saham BEI
4 Fakta Danantara Akan Kuasai 40 Persen Saham BEI (Foto: Danantara)
A
A
A

JAKARTA - Danantara dikabarkan akan menguasai sekitar 40 persen saham Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca demutualisasi bursa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI sudah buka suara mengenai kabar tersebut.

Namun demikan, Tim Komunikasi Danantara menjelaskan hingga saat ini Danantara masih dalam proses pembahasan terkait porsi kepemilikan saham bursa efek pasca demutualisasi dilakukan dan belum bersifat final. 

Sebab masih perlu memerlukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan menjadi landasan pelaksanaan demutualisasi. 

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta Danantara akan kuasai 40 persen saham BEI, Jakarta, Senin (21/9/2026).

1. Porsi Saham Belum Final

Hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final, karena kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berlangsung. 

"Danantara Indonesia juga masih menunggu penerbitan peraturan OJK yang berlaku," tulis keterangan Tim Komunikasi Danantara, Selasa (15/9/2026).

Tim Komunikasi Danantara menegaskan, informasi yang beredar terkait besaran porsi saham yang digenggam nantinya, bukan lah keputusan yang final. Sebab masih hal ini dalam tahapan pembahasan dan kajian. 

"Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya. 

Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia diperbolehkan untuk memegang saham PT Bursa Efek Indonesia pasca demutualisasi dilakukan. 

Adapun informasi mengenai besaran kepemilikan saham Bursa oleh Danantara diketahui dari hasil Pertemuan dengan Pemegang Saham PT Bursa Efek Indonesia pada 9 September 2026.

Dokumen tersebut menjelaskan rencana struktur pemegang saham sebelum dan setelah aksi korporasi dalam hal ini demutualisasi BEI. Struktur sebelumnya, atau sebelum Demutualisasi, Anggota Bursa memegang saham 87,38 persen, Non-Anggota Bursa memegang 1,94 persen, dan Saham Treasury 10,68 persen. 

Namun setelah demutualisasi, rencana pemegang saham Bursa berubah, Danantara direncanakan memegang porsi kepemilikan saham 40,12 persen, Anggota Bursa 51,16 persen, Non Anggota Bursa memegang 2,32 persen, dan saham Treasury sebesar 6,4 persen. 

 

2. Perlu Persetujuan OJK 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait pelaksanaan demutualisasi BEI.

Hasan mengatakan, dalam RPOJK tersebut diatur pula mengenai mekanisme kepemilikan saham bursa efek pasca demutualisasi. OJK membatasi kepemilikan saham bursa efek yakni 5 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

"Dalam RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek ini juga diatur batasan maksimum kepemilikan saham Bursa Efek, yaitu baik secara langsung ataupun tidak langsung sebesar 5 persen," ujarnya Hasan dalam Jawab Tertulis RDKB Agustus 2026, dikutip  Rabu (16/9/2026).

Namun Hasan melanjutkan, pemegang saham juga tetap miliki opsi untuk kepemilikan saham Bursa 5 persen, namun hal tersebut bisa terjadi apabila mendapatkan persetujuan dari OJK terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan. 

"Pihak yang akan memiliki saham melebihi batasan 5 persen wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dengan mengajukan permohonan persetujuan disertai dokumen terkait," sambungnya. 

Hasan menambahkan, syarat lain kepada pihak-pihak yang ingin memiliki saham Bursa Efek lebih besar dari 5 persen juga harus memberikan nilai tambah terhadap pengembang pasar modal ke depan. 

"Pihak yang memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5 persen harus memberikan nilai tambah kepada pengembangan Bursa Efek. Bursa Efek dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK," katanya. 

 

3. Direksi dan Komisaris BEI Tetap Independen

Di sisi lain, OJK memastikan independensi pengurus BEI tetap dijaga dalam rencana demutualisasi bursa, meskipun nantinya struktur kepemilikan saham Bursa Efek mengalami perubahan.

Ketentuan mengenai independensi tersebut menjadi salah satu substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang saat ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Hasan Fawzi mengatakan, pengurus Bursa Efek, baik Direksi maupun Dewan Komisaris, harus bersifat independen.

"Pengurus Bursa Efek (Direksi dan Dewan Komisaris) bersifat independen, dipilih dan dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper) oleh OJK," demikian jawaban tertulis Hasan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga independensi Bursa Efek, termasuk apabila kepemilikan saham Bursa nantinya dapat dimiliki oleh pihak di luar Anggota Bursa.

Dalam RPOJK tersebut, OJK juga menegaskan bahwa kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Bursa.

Selain itu, masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham Bursa Efek juga tidak boleh menimbulkan tumpang tindih pengawasan. OJK tetap menjadi regulator tunggal Bursa Efek yang bersifat independen.

"Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal," kata Hasan.

Tak hanya dari sisi struktur pengurus, OJK juga menyiapkan pemisahan fungsi di internal Bursa Efek. RPOJK mengatur agar anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengaturan dipisahkan dari anggota Direksi yang membawahkan fungsi bisnis maupun fungsi pengawasan.

Bursa Efek juga diwajibkan menerapkan infrastruktur teknologi dan kebijakan operasional terkait penyekatan informasi. Langkah ini ditujukan untuk membatasi aliran data dari unit kerja pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan Anggota Bursa kepada unit kerja bisnis.

Dengan demikian, perubahan struktur kepemilikan melalui demutualisasi tidak mengubah prinsip pemisahan antara kepentingan pemegang saham, fungsi bisnis, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa.

Sementara itu, RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek saat ini masih menunggu penyelesaian proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut selesai, aturan akan ditetapkan oleh Ketua OJK dan selanjutnya dilakukan pengundangan.

4. BEI Buka Suara

Menurut Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi, struktur kepemilikan tersebut belum final karena proses demutualisasi masih menunggu aturan OJK.

"Jadi itu belum firm, jadi kita tunggu. Sampai sekarang POJK-nya belum keluar kan," kata Iding di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Dia menambahkan, Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi menegaskan independensi bursa. Aturan tersebut juga menegaskan larangan intervensi pemegang saham terhadap pengurus BEI.

"Independensinya gimana? ya itu pasti akan diatur oleh OJK, bukan hanya POJK demut tapi POJK yang lain juga akan mengatur, misalnya direksinya seperti apa, anggaranya diatur oleh OJK, pokoknya OJK akan mengatur sedemikian rupa sehingga independensi bursa tetap terjaga," tegasnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement