Qodari menjelaskan, hubungan kerja manajer KDKMP akan melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Sementara itu, untuk manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), hubungan kerja akan melibatkan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
"Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)," ujar Qodari.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyebut manajer KDKMP berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas.
Namun, status tersebut menggunakan skema PKWT selama dua tahun.
"Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun," ujar Joao usai rapat di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Joao mengatakan, setelah masa kontrak dua tahun berakhir, akan dilakukan evaluasi terhadap kebutuhan BUMN.
Menurut dia, jika masih dibutuhkan, para manajer dapat melanjutkan kegiatan, termasuk kemungkinan ditempatkan pada kegiatan lain di luar Koperasi Desa Merah Putih.
Pada hari yang sama, Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Donny Oskaria memberikan penjelasan berbeda mengenai status manajer KDKMP.