JAKARTA - Status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi sorotan setelah muncul perbedaan penjelasan dari sejumlah pejabat. Para manajer akan menjalani masa penugasan selama dua tahun dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pemerintah saat ini menyiapkan mekanisme penempatan, hubungan kerja, hak dan kewajiban, serta pembinaan bagi para manajer yang telah lolos seleksi.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan pemerintah mengutamakan kepastian sistem kerja dalam proses penempatan manajer KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Menurut Qodari, pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer memiliki sistem kerja yang jelas dan kepastian dalam menjalankan tugas.
"Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya," kata Qodari.
Para manajer nantinya akan menjalani masa kerja selama dua tahun dengan skema PKWT.
Pemerintah menyiapkan sejumlah aspek administratif dan hukum sebelum para manajer ditempatkan.
Hal tersebut mencakup: