JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan uang Rupiah bertanda tangan Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur BI periode 2018-2026 Perry Warjiyo tetap sah sebagai alat pembayaran.
Uang tersebut juga masih akan dicetak sesuai kebutuhan uang kartal masyarakat. Pergantian pejabat di Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan.
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan BI masih mencetak uang Rupiah yang memuat tanda tangan pejabat sebelumnya, termasuk Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo.
Pencetakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan operasional rutin BI untuk memenuhi kebutuhan uang kartal masyarakat.
"Hari ini, kalau enggak salah, hari ini terbit yang seri baru, tanda tangan dari Pak Menteri Keuangan yang lama dan Bapak Gubernur juga yang sebelumnya," ujar Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Destry, pencetakan uang tidak dilakukan sekaligus pada awal atau akhir tahun, tetapi melalui beberapa tahapan berdasarkan proyeksi kebutuhan di masyarakat.
"Cetak uang itu kan hal yang normal. Setiap tahun kita cetak uang," katanya.
BI menegaskan uang Rupiah bertanda tangan Purbaya tetap memiliki nilai dan fungsi sesuai nominal yang tercantum.
Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali mengatakan uang tersebut tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia selama masih berlaku.
"Sepanjang uang tersebut masih berlaku, nilainya tetap sesuai dengan nominal yang tercantum dan fungsinya tetap sebagai alat pembayaran yang sah," ujar Ricky.
Artinya, masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang tersebut untuk transaksi.
Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak membuat uang yang telah dicetak dan diedarkan menjadi tidak berlaku.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan tanda tangan pada uang Rupiah menyesuaikan pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.
"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujar Denny.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Uang yang ramai diperbincangkan masyarakat merupakan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000 dengan tahun cetak 2026.
Uang tersebut memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI pada saat proses penerbitannya.
Fenomena tersebut juga menarik perhatian kalangan kolektor numismatik. Ricky menjelaskan, masyarakat memiliki berbagai alasan dalam mengoleksi uang, antara lain berdasarkan tahun emisi, tahun cetak, desain, nomor seri, hingga tanda tangan pejabat.
Meski menjadi buruan kolektor, BI menegaskan status uang tersebut tetap sama sebagai alat pembayaran yang sah sesuai nilai nominalnya.
BI menjelaskan pencetakan uang dilakukan secara bertahap berdasarkan perhitungan kebutuhan uang kartal di masyarakat.
Kebutuhan uang tunai masih diperlukan, terutama di sejumlah daerah yang belum memiliki akses jaringan pembayaran digital secara optimal.
Dalam menentukan jumlah uang yang dicetak, BI berkoordinasi dengan pemerintah untuk memperhitungkan target uang beredar dalam suatu periode.
Untuk penerbitan berikutnya, tanda tangan pada uang Rupiah akan menyesuaikan pejabat yang sedang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang Rupiah.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.