Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi UU Ketenagakerjaan, Mencari Titik Temu Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Kerja

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 28 September 2026 |21:07 WIB
Revisi UU Ketenagakerjaan, Mencari Titik Temu Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Kerja
Revisi UU Ketenagakerjaan, Mencari Titik Temu Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Kerja (Foto: Okezone)
A
A
A

Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin mengatakan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah memasuki Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan pemerintah. Komisi IX DPR bersama pemerintah juga telah membentuk Panitia Kerja untuk membahas substansi RUU tersebut. 

Pembahasan RUU mencakup aspek perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja serta kepastian bagi dunia usaha. Salah satu pendekatan yang dibahas adalah pergeseran dari konsep “kerja tetap” menjadi “tetap kerja”. 

Melalui pendekatan tersebut, perlindungan tidak hanya diarahkan pada keberlangsungan pekerja di satu perusahaan, tetapi juga memastikan pekerja memiliki dukungan ketika kehilangan pekerjaan dan dapat kembali memasuki pasar kerja. 

Menurut Zainul, di era saat ini tidak bisa lagi hanya menggunakan pendekatan kerja tetap. DPR ingin memastikan bahwa selama pekerja bekerja, seluruh haknya terpenuhi. Sementara, ketika kehilangan pekerjaan, negara memberikan bantalan agar dia bisa masuk kembali ke pasar kerja.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement