Ferry mengatakan pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara tidak akan mendiskualifikasi manajer yang ditempatkan jauh dari domisilinya. Penempatan akan disesuaikan kembali setelah pembangunan KDKMP di daerah masing-masing selesai.
“Bersama PT Agrinas Pangan Nusantara, kami akan tetap mempertahankan status mereka (manajer KDKMP) dan tidak melakukan diskualifikasi sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-nya selesai. Kita carikan solusinya,” kata Ferry.
Menurut Ferry, penempatan lintas daerah dilakukan untuk mengisi kebutuhan SDM di wilayah yang bangunan KDKMP-nya telah selesai dan membutuhkan manajer. Seiring pembangunan KDKMP yang terus berjalan, penempatan manajer akan disesuaikan kembali berdasarkan domisili.
Ferry juga memastikan manajer KDKMP yang mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi. Namun, dia menyebut jumlah manajer yang mengundurkan diri sejauh ini tidak signifikan.
Sementara itu, Zulkifli mengatakan para manajer KDKMP yang telah mendapatkan penempatan memiliki status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.