Selain itu, revisi juga mengatur pelibatan pelaku usaha mikro dalam layanan transportasi berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota layanan.
Di sisi lain, pemerintah menyetujui pengaturan yang lebih tegas terkait kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi atau over dimension over loading (ODOL).
Dalam ketentuan pidana, pemerintah menyetujui pemberatan sanksi sekaligus perluasan subjek yang dapat dikenai sanksi. Tidak hanya pengemudi, sanksi dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, maupun pemilik barang.
"Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada dua aspek," kata Dudy.
Aspek tersebut meliputi pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik, serta penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemanfaatan peralatan elektronik.
Pemerintah juga memasukkan sejumlah usulan baru, antara lain penyelenggaraan pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang melalui kerja sama konsesi atau bentuk kerja sama lainnya.