Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi UU LLAJ Dibahas, Aturan Ojol hingga Kendaraan ODOL Jadi Sorotan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2026 |13:14 WIB
Revisi UU LLAJ Dibahas, Aturan Ojol hingga Kendaraan ODOL Jadi Sorotan
Pemerintah dan Komisi V DPR RI membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

Selain itu, pemerintah mengusulkan kewajiban penyelenggaraan public service obligation (PSO) untuk angkutan massal yang diselenggarakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurut Dudy, keseluruhan perubahan tersebut diarahkan untuk menyesuaikan regulasi LLAJ dengan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan transportasi di masa mendatang.

"Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai tantangan transportasi ke depan sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat," pungkasnya.

Iqbal Dwi Purnama

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement