Selain itu, pemerintah mengusulkan kewajiban penyelenggaraan public service obligation (PSO) untuk angkutan massal yang diselenggarakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurut Dudy, keseluruhan perubahan tersebut diarahkan untuk menyesuaikan regulasi LLAJ dengan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan transportasi di masa mendatang.
"Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai tantangan transportasi ke depan sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat," pungkasnya.
Iqbal Dwi Purnama
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.