“Jadi yang berkontribusi pasti desil yang pemungutannya di atas 10. Kalau 5 persen itu kan masih sangat sedikit, sedikit sekali,” tambahnya.
Kendati demikian, Bimo optimistis penguatan kepatuhan wajib pajak berbasis data terintegrasi Coretax System akan mampu memitigasi potensi kehilangan basis penerimaan.
“Dengan adanya Coretax kan kepatuhannya makin bagus. Pre-populated. Jadi sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan juga enggak apa-apa juga,” ungkap Bimo.
Apabila opsi penyesuaian PTKP resmi diketok oleh pemerintah, DJP siap mengantisipasi konsekuensi pergeseran penerimaan dengan menggali potensi basis pajak baru.
“Penerimanya pasti akan berubah sedikit. Kita harus nanti kalau memang diputuskan, kita harus mencari konsekuensi, mencari basis pajak yang baik,” pungkas Bimo.