JAKARTA - Kewajiban sertifikasi halal memasuki momentum penting pada Oktober 2026. Pelaku usaha, khususnya UMKM dan industri, didorong tidak melihat kewajiban tersebut sebatas pemenuhan regulasi, tetapi sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar hingga ke tingkat global.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama industri halal dunia. Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat ekosistem industri halal melalui pengembangan kawasan industri, sertifikasi, sumber daya manusia, hingga kerja sama perdagangan internasional.
Berikut lima fakta penting mengenai kewajiban sertifikasi halal dan pengembangan industri halal Indonesia:
1. Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026
Kewajiban sertifikasi halal menjadi sorotan pada awal Oktober 2026. Kadin Indonesia mengingatkan pelaku usaha untuk memanfaatkan tenggat 18 Oktober 2026 sebagai momentum meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas akses pasar.
Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Indonesia Titi Khoiriah mengatakan pelaku usaha, termasuk UMKM, perlu melihat kewajiban halal sebagai bagian dari strategi bisnis.
“Jangan melihat halal hanya sebagai beban atau kewajiban. Jadikan halal sebagai bagian dari strategi bisnis untuk naik kelas, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen,” kata Titi.