Meski belum diumumkan secara resmi oleh Kemnaker, namun jika mengacu penyaluran BSU 2025 telah ditetapkan kriteria pekerja penerima BSU.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial reguler lainnya.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Berikut cara cek BSU melalui laman resmi Kemnaker:
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id
- Klik 'Pengecekan NIK Penerima'
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Masukkan kode keamanan atau captcha yang tersedia
- Klik 'Cek Status'
Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap tautan atau pesan yang mengatasnamakan pendaftaran BSU periode terbaru sebelum aturan resmi diterbitkan. Seluruh informasi mengenai daftar penerima dan cara pengecekan akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.