JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 akan segera dicairkan kepada pekerja. Mekanisme pencairannya menjadi perhatian karena BSU untuk periode tiga bulan tersebut akan diberikan satu kali, bukan Rp300.000 setiap bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu,” ujar Airlangga.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa BSU untuk tiga bulan akan disalurkan sekaligus dengan total Rp900.000 kepada setiap penerima. Namun, pemerintah belum mengumumkan tanggal pencairan maupun mekanisme teknis penyalurannya secara resmi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya meminta pekerja menunggu informasi resmi mengenai pelaksanaan BSU 2026. Informasi mengenai program tersebut akan disampaikan melalui kanal resmi Kemnaker.
“Mohon menunggu informasi selanjutnya terkait BSU 2026, ya, Rekan. Informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal dan media sosial resmi Kemnaker. Jadi, pantau terus agar tidak ketinggalan informasinya!” tulis Kemnaker melalui media sosial resminya, Jumat (2/10/2026).
Airlangga menjelaskan pencairan BSU masih membutuhkan sejumlah persiapan regulasi. Pemerintah perlu menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum menetapkan waktu pemberlakuan program tersebut.
“Nanti kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,” kata Airlangga.
Dengan demikian, meski periode bantuan telah ditetapkan untuk Oktober-Desember 2026, pekerja masih harus menunggu pengumuman resmi terkait waktu pencairan.
Pemerintah menargetkan BSU 2026 diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Anggaran yang disiapkan untuk program tersebut diperkirakan hampir Rp12 triliun.
“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ungkap Airlangga.
Hingga saat ini, pemerintah juga belum merinci kriteria penerima BSU 2026. Karena itu, pekerja disarankan menunggu ketentuan resmi sebelum menyimpulkan apakah dirinya termasuk penerima bantuan.
Jika mengacu pada pernyataan Airlangga, BSU Rp900.000 merupakan akumulasi bantuan tiga bulan yang diberikan satu kali, tetapi waktu dan mekanisme teknis pencairannya masih menunggu regulasi serta pengumuman resmi pemerintah.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.