Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Siapkan Aturan Asesmen Direksi dan Komisaris Operator Transportasi

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 04 Oktober 2026 |11:05 WIB
Menhub Siapkan Aturan Asesmen Direksi dan Komisaris Operator Transportasi
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyiapkan formulasi aturan baru untuk memperkuat keselamatan transportasi publik.
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyiapkan formulasi aturan baru untuk memperkuat keselamatan transportasi publik. Salah satu poin yang dikaji yakni kewajiban asesmen bagi direksi dan komisaris perusahaan atau operator transportasi publik.

Dudy mengatakan asesmen diperlukan untuk memastikan jajaran pimpinan perusahaan transportasi memiliki pemahaman yang memadai mengenai aspek keselamatan. Menurutnya, keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas operasional, tetapi juga harus menjadi perhatian di tingkat manajemen.

"Dalam menjaga keselamatan transportasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus memperkuat aturan dan standar keselamatan. Pemeriksaan di lapangan, pengawasan terhadap operator, hingga penindakan terhadap pelanggaran terus ditingkatkan," kata Dudy, Minggu (4/10/2026).

Dia menjelaskan, konsep asesmen tersebut mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sektor keuangan. Dalam sektor tersebut, direksi dan komisaris yang memiliki fungsi pengendalian maupun pengawasan menjalani asesmen untuk memastikan kompetensi dan pemahaman terhadap sektor yang dikelola.

"Kami melihat bahwa sektor transportasi, khususnya transportasi publik, di mana kita bertanggung jawab terhadap masyarakat yang menggunakan, kita ingin memastikan bahwa penyelenggara atau perusahaan itu memahami serta mengerti aspek keselamatan," ujarnya.

Menurut Dudy, penguatan dari sisi manajemen menjadi penting karena operator transportasi berhubungan langsung dengan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jasa. Karena itu, standar keselamatan perlu dipahami sejak tingkat pengambil keputusan hingga pelaksanaan operasional.

Selain menyiapkan regulasi terkait tata kelola operator, Kementerian Perhubungan juga memperketat pengawasan terhadap angkutan barang, khususnya kendaraan berat pada transportasi laut.

Dudy telah meminta PT Pelni, PT Pelindo, dan PT ASDP Indonesia Ferry memperketat pengawasan terhadap angkutan kendaraan barang berat. Pada layanan penyeberangan, angkutan penumpang juga mulai dipisahkan dari angkutan barang sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari kampanye menuju penerapan zero over dimension over load (ODOL) pada 2027.

"Kami sudah minta pemisahan ini diterapkan, seperti di Pelabuhan Ketapang. Kita harus mengedukasi beberapa pihak supaya bisa memahami bahwa pemisahan di pelabuhan penyeberangan itu demi keselamatan," kata Dudy.

Dudy menambahkan, penguatan keselamatan semakin penting memasuki musim penghujan. Kondisi cuaca dan potensi bencana alam dinilai dapat meningkatkan risiko terhadap operasional transportasi di berbagai wilayah.

Dia pun mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan, mulai dari pejabat eselon I hingga eselon IV serta jajaran di tingkat bawah, untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim penghujan.

Dudy menegaskan keselamatan harus ditempatkan sebagai budaya dalam penyelenggaraan transportasi, bukan sebatas pemenuhan administrasi.

"Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak memperhatikan atau memedulikan soal keselamatan. Keselamatan bukan sekadar jargon, bukan sekadar sesuatu di atas kertas atau bukan administrasi. Tapi harus sudah menjadi budaya," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement