Masyarakat yang melakukan registrasi tidak otomatis ditetapkan sebagai penerima bansos. Registrasi menjadi tahap awal pendataan, sedangkan penetapan penerima dilakukan melalui proses verifikasi dan pemadanan data sesuai kriteria masing-masing program.
Masyarakat dapat melakukan registrasi melalui Perlinsos Digital dengan menyiapkan NIK pada KTP, nomor meter PLN, serta mengikuti proses verifikasi wajah. Warga yang kesulitan melakukan registrasi mandiri dapat memperoleh pendampingan melalui Pendamping PKH, RT/RW, atau Kawan Perlinsos.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menempatkan registrasi dan pemutakhiran data sebagai fondasi untuk meningkatkan ketepatan sasaran, transparansi, dan akuntabilitas penyaluran bansos 2027.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.