Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tok! DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hari Ini

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2026 |11:11 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hari Ini
Tok! DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hari Ini (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU hari ini. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I tahun sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

"Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?"kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat, meminta persetujuan pada anggota.

"Setuju," seru para anggota.

Sebelum disahkan, Ketua Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menjelaskan, segala proses pembentukan aturan ini. Hasilnya, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal.

"Perlu kami sampaikan bahwa upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja/buruh, pemberi kerja, Pemerintah serta sebagai regulator, masih belum dikatakan ideal," kata Putih.

Namun, dia memastikan, penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen membangun sistem ketenagakerjaan nasional yakni memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kemudian memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat perlindungan kepada kelompok pekerja rentan: pekerja perempuan, anak, dan disabilitas, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja.

 

Sebelumnya, Menaker Yassierli menyampaikan, Pemerintah memandang bahwa RUU ini memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, dan sekaligus menindaklanjuti putusan MK Nomor 168/PUU-21/2023.

"Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," ujar Yassierli.

Dia berkata, RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial. 

"Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha," terangnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement