Dengan demikian, menurut Said, upah pekerja selama proses penyelesaian perselisihan PHK sebelum adanya putusan inkracht dari Mahkamah Agung tetap menjadi kewajiban perusahaan.
Dia menilai ketentuan tersebut membuat proses PHK tidak dapat dilakukan secara mudah oleh perusahaan. Pekerja yang tidak menerima keputusan PHK juga memiliki ruang untuk mempertahankan haknya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Jadi dengan bahasa lain, tidak terlalu mudah sekarang pihak pengusaha melakukan PHK," pungkas Said.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.