JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai wacana satu bank konvensional yang berencana mengonversi kegiatan usahanya menjadi bank syariah pada 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa langkah konversi total menjadi bank syariah merupakan salah satu opsi strategis yang dapat dipertimbangkan bank dalam rangka konsolidasi bisnis.
"Ya mungkin (satu bank konversi ke syariah) karena tadi kan masih terbuka itu, jadi pilihannya ada dua, kalau misalnya katakan spin-off tapi kecil apakah merger, apakah dia kemudian akan mengkonversi total dirinya gitu kan," kata Dian saat ditemui di Komisi XI DPR, Rabu (7/10/2026).
Meski demikian, Dian menegaskan bahwa bank yang bersangkutan hingga saat ini belum mengajukan permohonan resmi terkait rencana konversi tersebut kepada OJK. Pembahasan yang berlangsung sejauh ini masih dalam tataran diskusi rutin (prudential meeting).
"Enggak-enggak belum, mereka kan kita memang ada semacam prudential meeting kan, membicarakan rencana mereka dan lain sebagainya itu biasa aja," ujarnya.
"Dan itu baru pembicaraan-pembicaraan di prudential meeting sebetulnya," tambah Dian.
Sementara itu, bagi bank-bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), pihak manajemen saat ini masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan skenario terbaik.
"Nah itu masih masing-masing (bank) sedang mempelajari itu," ungkap Dian.
Dian menjelaskan bahwa perbankan memiliki beberapa skenario untuk memenuhi kewajiban pemisahan UUS, mulai dari spin-off secara mandiri hingga dikombinasikan dengan aksi korporasi merger.
"Oh enggak, itu kan masih semua bank itu sekarang, semua bank calon-calon yang spin-off itu kan sekarang sedang mempelajari apa skenario yang paling bagus gitu, intinya itu kan apakah ini memang akan spin-off biasa atau spin-off dengan merger kan gitu," kata Dian.
Faktor ukuran aset (scale of business) UUS menjadi pertimbangan utama. Apabila skala bisnis UUS dinilai terlalu kecil untuk berdiri sendiri sebagai Bank Umum Syariah (BUS), bank dapat memilih opsi penggabungan usaha.
"Karena kalau size-nya kurang besar spin-off kan ada alasan, memang harus ada merger lain atau langkah lain kan gitu," jelas Dian.
Adapun ketentuan spin-off UUS berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Regulasi tersebut mewajibkan UUS memisahkan diri dari bank induk apabila nilai asetnya telah mencapai 50 persen dari total aset bank induk, atau memiliki jumlah aset paling sedikit Rp50 triliun.
Aturan baru ini menggantikan ketentuan lama dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang sebelumnya mematok batas waktu operasional 15 tahun.
Dian menegaskan, perbankan belum menetapkan keputusan final terkait skema spin-off mana yang bakal mengeksekusi penataan tersebut.
"Nah ini mereka yang sedang mempertimbangkan ini yang mana gitu opsi-opsi itu, nah mereka itu belum final sebetulnya untuk yang mana yang akan diambil," kata Dian.
Menurutnya, munculnya berbagai alternatif keputusan tersebut merupakan penyesuaian teknis atas koridor hukum yang berlaku.
"Sebetulnya itu logik-logik undang-undangnya aja spin-off itu," pungkasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.