Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Akan Atur Sistem Upah hingga Program Jaminan Sosial Ojol hingga Kurir

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2026 |19:32 WIB
Pemerintah Akan Atur Sistem Upah hingga Program Jaminan Sosial Ojol hingga Kurir
Atur Sistem Upah Ojol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana mengatur sistem pengupahan hingga jaminan sosial untuk para pekerja platform digital seperti ojek online, hingga kurir paket. Hal ini menjadi amanat Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang beberapa waktu lalu disahkan.

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan pengaturan soal status pekerjaan para pekerja di platform digital akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah, sebagai aturan turunan UU baru tersebut.

"Untuk pekerja platform digital ada cantolan yang dimasukan dalam UU ini, pasalnya ada. tetapi pengaturan lebih lanjut, diatur dalam peraturan pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Adapun Peraturan Pemerintah tersebut, kata Said Iqbal, akan mengatur soal sistem pengupahan para pekerja mitra di platform digital, hingga jaminan sosial yang berhak diterima oleh para pekerja di sektor platform digital.

"Misalnya jaminan sosialnya harus apa saja, berapa upahnya, itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," kata Said Iqbal.

Tenaga kerja platform digital yang mencakup ojek online hingga kurir paket diatur tersendiri dalam BAB tersendiri pada UU Pelindungan Ketenagakerjaan. 

UU tersebut mengatur karakteristik yang menjadi cakupan tenaga kerja platform digital antara lain, bersifat fleksibel dari sisi waktu, pengorganisasian tugas, dan tempat kerja, dan sistem imbalan berdasarkan penyelesaian tugas, sistem algoritma aplikasi dan insentif atau bonus performa.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement