Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Akan Atur Sistem Upah hingga Program Jaminan Sosial Ojol hingga Kurir

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2026 |19:32 WIB
Pemerintah Akan Atur Sistem Upah hingga Program Jaminan Sosial Ojol hingga Kurir
Atur Sistem Upah Ojol (Foto: Okezone)
A
A
A

UU juga menegaskan bahwa tenaga kerja platform digital berhak mendapatkan pelindungan jaminan sosial, penghasilan yang wajar sesuai dengan hasil pekerjaan yang diselesaikan, keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan karakteristik pekerjaannya.

Selain itu tenaga kerja platform digital juga berhak mendapatkan transparansi atas sistem dan perubahan algoritma yang mempengaruhi penugasan, penilaian kerja, dan besaran imbal, dan pelindungan dari pemutusan mitra atau non aktivasi akun secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan tanpa mekanisme keberatan.

"Tenaga Kerja Platform Digital berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh," demikian bunyi pasal 50 UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, dalam pasal 51 UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga ditegaskan bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Kerja Platform Digital diatur dengan Undang-Undang tersendiri, yang harus dibentuk paling lambat 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement