Dia menjelaskan harga acuan tersebut berfungsi sebagai referensi untuk mempertemukan harga di tingkat produsen dan pembeli. Harga Rp30.000 per kilogram tersebut juga telah ditetapkan sejak Juni 2024 dan hingga kini masih berlaku.
"Sehingga harga itu sekarang sudah mencapai Rp26.800, artinya sudah mendekati HET. HET itu harga eceran tertinggi atau harga acuan, ini harga referensi atau harga pertemuan antara produsen dan pembeli," ujarnya.
Dia mengungkapkan harga telur sebelumnya pernah berada di kisaran Rp22.000-Rp23.000 per kilogram. Harga yang terlalu rendah kala itu membuat peternak mengeluhkan kesulitan membeli pakan.
"Dulu kan pernah harga itu Rp22.000 sampai Rp23.000, sehingga banyak peternak itu demo membuang telur dan sebagainya. Karena dengan harga seperti itu tidak sanggup membeli pakan," lanjutnya.
Menurut dia pemerintah terus menjaga agar harga telur tidak terlalu tinggi sehingga membebani konsumen. Karena itu, harga acuan Rp30.000 per kilogram ditetapkan sebagai titik keseimbangan antara biaya produksi peternak dan daya beli masyarakat.
"Tetapi kita juga hitung berapa harga pasnya, jangan sampai juga konsumen terbebani. Nah, makanya ketemulah harga yang pertemuan itu yaitu Rp30.000," pungkasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.