Perusahaan aplikasi juga diminta mendukung pengawasan keselamatan, termasuk melalui pemantauan kondisi kendaraan dan pengingat perawatan berdasarkan intensitas penggunaannya.
"Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini," ujar Dudy saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/10/2026).
Selain aspek keselamatan, Kementerian Perhubungan tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital. Pedoman biaya jasa layanan transportasi menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Perusahaan aplikasi juga wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa transportasi maupun biaya layanan aplikasi.
Melalui penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah mendorong perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab. Penguatan mekanisme pengaduan dan transparansi kemitraan diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.