Meski demikian, Revisi UU LLAJ hingga saat ini masih dalam pembahasan dan belum disahkan. Namun Menhub menegaskan bahwa keselamatan menjadi standar minimal ketika transportasi online dikategorikan sebagai transportasi umum.
Sebelumnya Presiden Prabowo memutuskan memangkas potongan aplikasi yang dibebankan kepada mitra driver. Jika sebelumnya potongan aplikasi yang dibebankan oleh driver sebesar 20 persen, maka saat ini telah dikurangi menjadi 8 persen saja. Tujuannya agar meningkatkan pendapatan para pengemudi ojek online.
"Itu kan ada biaya (perawatan), kemungkinan kewajiban di pengemudi. Itu konsekuensi sebagai angkutan umum (melakukan perawatan). Minimal perawatan harus terjamin," kata Menhub.
"Saat ini aplikator belum memonitor itu, masing-masing saja, tapi sebagai kendaraan umum, dia harus menjamin bahwa kendaraan yang digunakan itu layak," tambahnya.
Sejalan dengan pengaturan penyelenggaraan sistem transportasi online, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Perpres tersebut mengatur hubungan kemitraan agar berjalan secara adil dan transparan. Perjanjian kemitraan harus memuat hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, hingga penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma.
Menhub mengatakan, nantinya Kementerian Ketenagakerjaan bersama penyelenggara jaminan sosial akan menjadi penanggung jawab terkait pemenuhan jaminan sosial yang diamanatkan dalam Perpres tersebut. Namun belum dipastikan siapa yang akan menanggung beban biaya iuran jaminan sosial tersebut.
"Jaminan sosial diatur oleh Kemenaker. Kementerian yang menyelenggarakan di bidang Ketenagakerjaan, melakukan koordinasi pelaksanaan perlindungan jaminan sosial dengan badan penyelenggara jaminan sosial," pungkasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.