JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji standarisasi biaya pengiriman angkutan barang untuk menekan persaingan tarif yang tidak sehat sekaligus menjaga keselamatan transportasi. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memastikan biaya angkutan mampu menutup kebutuhan operasional operator tanpa mendorong praktik banting harga.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya telah meminta Badan Kebijakan Transportasi (BKT) untuk mengkaji penerapan tarif batas bawah (TBB) pada sektor angkutan. Kajian ini diperlukan agar persaingan bisnis tidak mengorbankan aspek keselamatan.
Menurut Dudy, struktur biaya angkutan perlu memperhitungkan berbagai komponen operasional, mulai dari biaya leasing kendaraan, operasional, perawatan atau maintenance, asuransi, hingga gaji pegawai dan pengemudi.
Komponen tersebut perlu diperhitungkan secara menyeluruh agar operator memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan operasional sesuai standar keselamatan, sekaligus menjamin hak pengemudi.
"Jangan sampai harga ini mengorbankan keselamatan karena pertimbangan bisnis," ujar Dudy dikutip, Sabtu (10/10/2026).
Dia menilai pengaturan biaya angkutan barang juga perlu memperjelas perhitungan tarif berdasarkan berat muatan dan jarak tempuh. Menurutnya, mekanisme biaya per kilogram dan per kilometer menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penataan sektor angkutan logistik.
Dudy menyinggung persoalan kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL) sebagai salah satu isu yang perlu ditangani melalui pembenahan tata kelola angkutan barang tersebut.
"ODOL itu karena memang tidak ada yang mengatur (standar biaya pengiriman), berapa muat per kilogram, per kilometernya, dan segala macam," lanjutnya.
Dengan struktur tarif yang lebih terukur, pemerintah berharap persaingan antar operator tidak semata-mata bertumpu pada penawaran harga serendah mungkin, tetapi juga mempertimbangkan kecukupan biaya operasional dan pemenuhan standar keselamatan.
Meski demikian, Dudy menegaskan bahwa penataan tarif tetap harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat. Pemerintah perlu mencari keseimbangan antara keberlangsungan usaha operator transportasi dan keterjangkauan biaya logistik.
Selain angkutan barang melalui jalan darat, pembenahan tarif juga menjadi perhatian pada sejumlah sektor transportasi lainnya, termasuk pelayaran dan penyeberangan.
Kemenhub berharap kajian tarif batas bawah dapat menghasilkan perhitungan yang lebih sesuai dengan kondisi biaya operasional saat ini. Pasalnya, formula tarif sebelumnya disusun ketika kondisi harga bahan bakar minyak (BBM) berbeda dengan situasi sekarang.
Melalui kajian tersebut, pemerintah berupaya menciptakan persaingan usaha angkutan yang lebih sehat, menjaga keberlangsungan operasional operator, serta memastikan keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan transportasi barang
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.