Agar dapat menikmati tarif preferensi ini, impor barang wajib memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) dan melengkapi dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) atau Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) yang valid.
"Tarif bea masuk preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Form IJEPA atau Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration)," bunyi aturan dalam PMK tersebut.
Aturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Untuk lampiran PMK Nomor 69 Tahun 2026 memuat daftar lengkap pos tarif (HS Code) beserta besaran tarif bea masuk preferensi yang berlaku secara bertahap bagi komoditas asal Jepang.
Struktur penyesuaian tarif mencakup eliminasi bea masuk hingga 0 persen secara penuh untuk kelompok produk manufaktur utama seperti suku cadang otomotif, komponen elektronik, mesin industri, serta produk besi dan baja pilihan.
Sementara itu, untuk komoditas sensitif di sektor pertanian, perikanan, dan produk olahan makanan tertentu, tarif bea masuk diterapkan secara gradual melandai atau ditetapkan menggunakan kuota tarif (tariff rate quota) guna menjaga keseimbangan pasar domestik serta memberi perlindungan bagi industri dalam negeri.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.