JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan simpanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) nasional masih berada dalam tren positif per Agustus 2026, kendati industri tersebut dihadapkan pada kontraksi ekuitas akibat dinamika modal dan perolehan laba rugi.
Otoritas mencermati ketahanan industri keuangan mikro yang masih mampu menghimpun dana masyarakat di tengah tekanan permodalan. Kinerja ini menandai terjaganya kepercayaan publik terhadap LKM, meskipun bantalan modal industri tercatat mengalami penyusutan tipis secara tahunan.
"Pada Agustus 2026, simpanan LKM tumbuh 7,70 persen secara tahunan menjadi Rp0,63 triliun yang menunjukkan penghimpunan dana masih terjaga, meski ekuitasnya terkontraksi 2,34 persen menjadi Rp655,20 miliar akibat pengaruh modal disetor serta laba rugi perusahaan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (12/10/2026).
Untuk mempertahankan momentum positif penghimpunan dana pihak ketiga tersebut, regulator meminta pengelola LKM terus meningkatkan mutu pelayanan kepada nasabah di akar rumput secara berkesinambungan.
Selain itu, OJK menegaskan pentingnya penguatan modal inti yang diimbangi dengan disiplin tata kelola serta manajemen risiko agar entitas keuangan mikro dapat memacu ekspansi bisnis secara sehat dan berkelanjutan.
Selain mengawasi postur neraca dan ekuitas, pengawasan ketat turut difokuskan pada potensi pemburukan kualitas aset di sektor pembiayaan produktif maupun konsumtif. Otoritas mewajibkan kepatuhan terhadap mitigasi risiko agar ekspansi kredit mikro tidak memicu pembengkakan rasio pembiayaan bermasalah.