Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2026 |13:19 WIB
Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen
UMP 2027 (Foto: Okezone)
A
A
A

"Dengan demikian, usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 dari KSPI dan Partai Buruh berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen," kata dia.

Selain mengusulkan besaran kenaikan, Said menyoroti jadwal penetapan upah minimum untuk 2027. Dia menyebut upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) harus ditetapkan paling lambat pada 1 November 2026, atau 60 hari sebelum pemberlakuan upah minimum pada 1 Januari 2027.

Dia juga menegaskan upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah masing-masing. Dengan demikian, upah minimum sektoral provinsi harus berada di atas UMP, sedangkan upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi daripada upah minimum kabupaten/kota.

Menurut Said, rekomendasi mengenai jenis industri dan besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota diajukan oleh bupati atau walikota kepada gubernur berdasarkan hasil pembahasan dewan pengupahan setempat.

"Dengan demikian upah minimum sektoral harus lebih besar dari UMP," pungkas Said Iqbal.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement