Sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ULN pemerintah diarahkan untuk mendukung sektor produktif dengan tetap memperhatikan keberlanjutan pengelolaannya.
Berdasarkan sektor ekonomi, pemerintah menggunakan ULN antara lain untuk membiayai sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial dengan pangsa 22,0 persen dari total ULN pemerintah. Selanjutnya, administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib menyumbang 20,7 persen; jasa pendidikan 16,2 persen; konstruksi 11,4 persen; serta transportasi dan pergudangan 8,5 persen.
Sementara itu, peningkatan ULN bank sentral terutama didorong oleh kenaikan kepemilikan nonresiden atas instrumen moneter Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Perkembangan tersebut sejalan dengan pelaksanaan operasi moneter yang berorientasi pasar (pro-market) dan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
Di sisi lain, posisi ULN swasta pada Agustus 2026 tercatat sebesar USD195,6 miliar, mengalami kontraksi 0,8 persen secara tahunan.
Penurunan tersebut dipengaruhi oleh kontraksi ULN kelompok perusahaan bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) sebesar 0,8 persen secara tahunan dan kelompok lembaga keuangan (financial corporations) sebesar 0,6 persen secara tahunan.
Berdasarkan sektor ekonomi, ULN swasta terutama berasal dari industri pengolahan, jasa keuangan dan asuransi, pengadaan listrik dan gas, serta pertambangan dan penggalian. Keempat sektor tersebut mencakup 80,5 persen dari total ULN swasta.