JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta investor tetap berorientasi jangka panjang dalam menyikapi dinamika pasar saham nasional, termasuk penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mengubah klasifikasi pasar saham menjadi standalone market.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menekankan bahwa keputusan investasi sebaiknya didasarkan pada fundamental perusahaan dan kondisi pasar, bukan semata-mata mengikuti pergerakan harga saham. Menurut dia, gejolak pasar perlu menjadi momentum bagi investor untuk mengevaluasi kualitas fundamental sebelum mengambil keputusan transaksi.
“Long term view dari investor harus lebih pada long term horizon, lihat fundamentalnya dari perusahaan. Bertindak secara rasional, jangan ikut-ikutan, jangan jual atau beli hanya karena pergerakan pasar,” ujar Iding dalam jumpa pers di gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Iding mengatakan, penurunan IHSG perlu dicermati lebih dalam dengan melihat kondisi fundamental pasar dan perusahaan tercatat. Dengan demikian, keputusan membeli atau menjual saham dapat didasarkan pada pertimbangan yang rasional, bukan sekadar respons terhadap fluktuasi indeks.
Di tengah dinamika tersebut, BEI juga menanggapi serius langkah MSCI yang membuka konsultasi mengenai usulan reklasifikasi pasar saham Indonesia. MSCI mengumumkan proposal tersebut pada 15 Oktober 2026 dan membuka periode penyampaian masukan dari pelaku pasar hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
Iding menyatakan BEI akan meminta waktu untuk berkomunikasi dengan MSCI untuk mengklarifikasi persoalan yang masih menjadi perhatian lembaga penyedia indeks global tersebut. Ia menilai komunikasi itu penting untuk memahami dasar penilaian MSCI sekaligus memastikan reformasi pasar modal Indonesia dapat menjawab kebutuhan investor internasional.
“Kami dari Bursa Efek Indonesia tentu menanggapi ini dengan sangat serius. Kami akan segera meminta waktu kepada MSCI untuk mengklarifikasi concern mereka yang masih ada,” kata Iding.
Dalam pengumuman resminya, MSCI menyebut sejumlah persoalan yang memengaruhi kelayakan investasi (investability) di pasar saham Indonesia. Perhatian tersebut antara lain berkaitan dengan keterbukaan struktur kepemilikan saham, dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi, serta belum terlihatnya bukti yang dinilai memadai mengenai dampak berkelanjutan dari reformasi yang telah diumumkan.
MSCI juga menyatakan akan mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks untuk saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut. Kebijakan tersebut mencakup tidak diterapkannya kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan jumlah saham (Number of Shares/NOS), penambahan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), serta perpindahan ke segmen indeks dengan ukuran kapitalisasi lebih tinggi.
Meski demikian, Iding menegaskan bahwa standalone market bukanlah tingkatan terendah dalam klasifikasi pasar MSCI. Klasifikasi standar MSCI terdiri atas developed market atau advanced market, emerging market, dan frontier market, sedangkan standalone market merupakan kategori terpisah yang digunakan untuk pasar dengan kondisi tertentu yang membutuhkan perhatian atau pemantauan khusus.
Karena itu, usulan tersebut belum menjadi keputusan final. BEI masih memiliki waktu untuk berkomunikasi dengan MSCI dan menyampaikan bukti mengenai efektivitas reformasi yang telah dijalankan, terutama dalam meningkatkan transparansi informasi, integritas perdagangan, dan kualitas tata kelola pasar.
Iding menjelaskan, BEI telah melakukan sejumlah pembenahan untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal. Salah satunya melalui perluasan keterbukaan informasi kepemilikan saham, dari sebelumnya wajib diungkapkan untuk kepemilikan di atas 5% menjadi di atas 1%.
Selain itu, granularitas data berdasarkan tipe investor ditingkatkan dari sembilan menjadi 39 kategori. BEI juga memublikasikan informasi mengenai High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, disertai penyempurnaan metodologi secara bertahap.
Dalam pengembangan metodologi HSC, BEI memasukkan price impact ratio sebagai salah satu pertimbangan. Bursa juga memperluas cakupan saham yang dianalisis dengan menurunkan batas minimum kapitalisasi pasar dari Rp10 triliun menjadi Rp5 triliun.
Iding mengatakan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan yang telah dikomunikasikan kepada MSCI dan investor global. BEI juga berupaya memperkuat bukti empiris mengenai dampak kebijakan terhadap perilaku pasar dan kemampuan investor dalam memperoleh informasi yang lebih transparan serta memadai untuk mengambil keputusan investasi.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin melengkapi apa yang masih kurang menurut sebagian investor global. Kami juga akan memperkuat bukti bahwa reformasi yang dilakukan efektif terhadap perilaku pasar dan membantu investor mendapatkan informasi yang lebih transparan,” tutur Iding.
Dari sisi likuiditas, BEI telah menghapus batas bawah harga saham (floor price) yang sebelumnya Rp50 menjadi Rp1. Bursa juga mulai menerapkan mekanisme short selling secara terbatas dengan pengelolaan risiko yang terkontrol. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat mekanisme perdagangan dan likuiditas pasar.
Di tengah perhatian MSCI terhadap kualitas pasar saham Indonesia, Iding menilai kondisi fundamental pasar domestik masih menunjukkan perkembangan positif. Ia menyebut aktivitas transaksi dan jumlah investor masih tumbuh, sementara secara umum fundamental perusahaan tercatat juga masih berkembang.
Menurut Iding, persoalan yang menjadi perhatian MSCI terutama berkaitan dengan transparansi, integritas, dan kelayakan investasi. Aspek-aspek tersebut berhubungan dengan kualitas tata kelola pasar serta kepercayaan investor global terhadap mekanisme perdagangan dan keterbukaan informasi di Indonesia.
Oleh karena itu, BEI akan memanfaatkan periode konsultasi MSCI untuk memperjelas berbagai hal yang menjadi perhatian investor internasional sekaligus menunjukkan hasil reformasi yang telah dilakukan.
Iding kembali mengingatkan investor agar tidak menjadikan gejolak jangka pendek sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan investasi. Evaluasi terhadap fundamental perusahaan dan kondisi pasar dinilai tetap penting untuk menjaga rasionalitas dalam menentukan strategi investasi di tengah perubahan sentimen pasar.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.