Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Catat 5 Insiden Aset Digital, Pengguna Kripto Diminta Tak Beri Kode OTP

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2026 |20:31 WIB
OJK Catat 5 Insiden Aset Digital, Pengguna Kripto Diminta Tak Beri Kode OTP
OJK Catat 5 Insiden Aset Digital, Pengguna Kripto Diminta Tak Beri Kode OTP (Foto: Freepik)
A
A
A

Indodax tidak menyediakan layanan Customer Support melalui WhatsApp, meski platform tersebut dapat digunakan sebagai media pengiriman kode OTP pada proses autentikasi tertentu. Customer Support resmi Indodax juga menegaskan tidak pernah meminta kata sandi, PIN, kode OTP, recovery code maupun informasi keamanan akun lainnya.

Aloysia menjelaskan bahwa pengguna sebaiknya tidak langsung memercayai nomor atau akun yang ditemukan melalui mesin pencari, pesan pribadi, maupun situs pihak ketiga tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Jika menerima pesan yang mencurigakan, jangan langsung mengikuti instruksi, membuka tautan, atau memberikan data pribadi. Hentikan komunikasi dan lakukan konfirmasi serta verifikasi secara terpisah melalui kanal dan kontak resmi Indodax,” tambahnya.

Pihaknya mengimbau pengguna untuk selalu menjaga kerahasiaan data akun, memeriksa kembali sumber informasi, dan hanya menggunakan kanal resmi ketika membutuhkan bantuan. Langkah sederhana tersebut menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko penipuan dan menjaga keamanan aktivitas aset digital.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement