JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjelaskan soal fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama dengan agunan tambahan berupa saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN). Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI pada Selasa (27/10/2026), Bank Mandiri menyampaikan jawaban atas surat BEI bernomor S-13310/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Senior Vice President (SVP)/Group Head of Corporate Secretary Bank Mandiri tersebut, perseroan menjelaskan tiga aspek utama terkait fasilitas kredit, yakni penetapan plafon dan analisis kemampuan pembayaran, pengujian sensitivitas, serta penilaian agunan saham dan mekanisme penambahan jaminan.
Plafon Kredit Rp40 Triliun, Realisasi Rp17 Triliun
Bank Mandiri menjelaskan bahwa penetapan limit fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama sebesar Rp40 triliun didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Faktor tersebut meliputi prospek usaha, kinerja keuangan, kemampuan membayar debitur, serta kemampuan pembiayaan mandiri (self-financing) untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dan grup usaha.
Hingga saat surat klarifikasi tersebut disampaikan, realisasi fasilitas kredit tercatat sebesar Rp17 triliun.
“Adapun fasilitas kredit dimaksud ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha, termasuk belanja modal (capital expenditure/capex) serta kebutuhan pembiayaan Perusahaan dan Grup Usaha yang bergerak di industri batu bara dan industri penunjangnya,” demikian penjelasan Bank Mandiri dalam surat jawaban kepada BEI.