JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengidentifikasi 11 pelaku usaha gadai swasta yang belum berizin serta sejumlah aktivitas pinjaman pribadi ilegal. Masyarakat diminta memeriksa legalitas penyedia layanan keuangan sebelum bertransaksi untuk menghindari potensi kerugian.
Daftar tersebut mencakup usaha gadai elektronik, kendaraan, dan barang lainnya yang tersebar di sejumlah daerah. Sementara itu, daftar pinjaman pribadi ilegal memuat nama individu, akun, dan kelompok yang tercantum dalam informasi Satgas PASTI.
Daftar 11 Usaha Gadai Swasta yang Belum Berizin
Berikut nama pelaku usaha gadai swasta yang tercantum dalam daftar:
1. Abizar Phone Cell — Palu, Sulawesi Tengah.
2. PT Sarara Gadai Indonesia — Palu, Sulawesi Tengah.
3. Gadai Rama — Palu, Sulawesi Tengah.
4. Jastip Gadai & Rental iPhone — Palu, Sulawesi Tengah.
5. Bos Muda Gadai — Palu, Sulawesi Tengah.
6. Solution Cell — Denpasar, Bali.
7. Khrisna Cellular — Palu, Sulawesi Tengah.
8. NUSKAM Cell — Denpasar, Bali.
9. Gadai Sumber Terang — Tuban, Jawa Timur.
10. Gadai Mayora — Mojokerto, Jawa Timur.
11. PT Solusi Intira Sejahtera — Manado, Sulawesi Utara.
Berdasarkan data yang tersedia, sebagian besar usaha tersebut menawarkan layanan gadai elektronik. Beberapa di antaranya juga melayani gadai kendaraan.