Jumlah tersebut terdiri atas 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 250 entitas investasi ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada promosi melalui media sosial, pesan pribadi, atau tautan yang sumbernya tidak jelas.
Sebelum berinvestasi, masyarakat perlu memeriksa legalitas pelaku usaha serta produk yang ditawarkan melalui kanal resmi OJK. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui situs Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.