Advertisement
Advertisement

Mengenal 5 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Niken Wulandari , Jurnalis-Minggu, 01 November 2026 |17:05 WIB
Mengenal 5 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Mengenal 5 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Mengenal 5 perbedaan asuransi syariah dan konvensional akan diulas dalam artikel ini. Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah pihak melalui investasi aset dan/atau tabarru’ dengan akad yang sesuai syariah. Konsepnya adalah risk sharing atau berbagi risiko.

Adapun menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi konvensional merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Perjanjian itu menjadi dasar bagi perusahaan untuk menerima premi sebagai imbalan atas penggantian kerugian atau pembayaran manfaat. Penjelasan undang-undang tersebut menyebut asuransi konvensional menerapkan konsep transfer risk atau pengalihan risiko. 

Lantas, apa saja perbedaan di antara keduanya? Melansir dari berbagai sumber, berikut merupakan 5 perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (1/11/2026).

1. Peran Dewan Pengawas Syariah

Berbeda dengan asuransi konvensional, perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan ini bertugas memberi saran dan mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai prinsip syariah dan fatwa Dewan Syariah. 

DPS dipilih oleh Dewan Syariah dan ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Pengawasan ini menjaga perusahaan dari praktik gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), riba, risywah (suap), dan dzulmun (kezaliman).  

2. Status Kepemilikan Dana

Pada asuransi konvensional, iuran disebut premi. Menurut UU Nomor 40 Tahun 2014, besarnya premi ditetapkan perusahaan asuransi dan disetujui pemegang polis. Dana premi tersebut menjadi milik perusahaan.

Pada asuransi syariah, iuran disebut kontribusi. Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola. Kontribusi dibagi menjadi upah perusahaan (ujroh), dana tolong-menolong (tabarru’), dan investasi nasabah jika ada. Dana tabarru’ tidak boleh dipakai untuk operasional perusahaan.

3. Sumber Dana Klaim 

Asuransi syariah membayar klaim dari kumpulan dana tabarru’ yang terpisah dari dana operasional dan diawasi DPS. Artinya, musibah seorang nasabah ditanggung bersama peserta lainnya. Jika dana tabarru’ bersisa, surplusnya dibagikan kepada pemegang polis sesuai nisbah.

Sebaliknya, asuransi konvensional tidak mengenal surplus underwriting. Surplus underwriting adalah selisih lebih dari pengelolaan risiko dana tabarru’ setelah dikurangi santunan, reasuransi, dan cadangan teknis dalam satu periode. Keuntungan underwriting pada asuransi konvensional menjadi milik perusahaan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement