Advertisement
Advertisement

Cara Aman Menghapus Data KTP dari Aplikasi Pinjol

Muhammad Fadhil Mubarok , Jurnalis-Minggu, 01 November 2026 |20:01 WIB
Cara Aman Menghapus Data KTP dari Aplikasi Pinjol
Cara Aman Menghapus Data KTP dari Aplikasi Pinjol
A
A
A

4. Datangi Kantor Dukcapil Terdekat

Apabila data KTP atau NIK terindikasi disalahgunakan, pemilik identitas dapat segera mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah masing-masing untuk melaporkan kejadian tersebut. 

Setelah laporan diterima, pihak Dukcapil akan menindaklanjutinya dengan pemantauan dan verifikasi data, hingga pemblokiran sementara KTP agar data tetap aman.

Selain datang langsung, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, yakni laman kemendagri.lapor.go.id, telepon Halo Dukcapil 1500537, dan WhatsApp 0811-8005-373. Menurut Ditjen Dukcapil, setiap aduan melewati verifikasi dan validasi ketat oleh petugas demi menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk.

5. Buat Laporan ke Kepolisian

Penyalahgunaan data pribadi dapat berdampak serius apabila tidak segera ditangani. Selain memeriksa data dan melapor ke Dukcapil, korban juga dapat meminta bantuan pihak kepolisian.

Korban dapat mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa seluruh bukti penyalahgunaan, kemudian membuat laporan dugaan pencurian identitas (identity theft). Laporan kepolisian penting karena dapat menjadi perlindungan hukum ketika korban mendapat teror dari pihak pinjol, atau saat datanya terindikasi dipakai pihak lain.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement