Advertisement
Advertisement

DJP Buka Suara Soal Pajak Digital 9 November, Transfer Uang Bakal Kena PPN?

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 02 November 2026 |18:05 WIB
DJP Buka Suara Soal Pajak Digital 9 November, Transfer Uang Bakal Kena PPN?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Hashim menyebut, sejumlah lembaga perbankan pemerintah dan swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik (e-commerce) seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan mulai terlibat dalam pemungutan dan penyetoran pajak digital pada 9 November 2026.

"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim saat menghadiri pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement